Atau lebih tepatnya apa saja tugas, fungsi, hak, kewajiban dan kewenangan Kepala Desa?.Kepala Desa atau dengan sebutan lain adalah pejabat pemerintah desa yang memiliki tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga desa-nya dan melaksanakan tugas dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tugas dan fungsi sekretaris desa yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. 1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. 2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi Kalau anda saat ini kebetulan bekerja di kabupaten ataupun kecamatan dan ditunjuk sebagai panitia pemilihan kepala desa oleh bupati atau wali kota, anda sungguh beruntung. Karena apa? Karena tidak semua orang mempunyai kesempatan yang sama seperti anda. Baik itu dalam memandu ataupun ikut mengedukasi penyelenggaraan pesta demokrasi yang hanya diadakan setiap 6 tahun sekali di […] 3) Kepala-kepala desa bumi putera diberikan hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. 4) Jika ketentuan mengenai otonomi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sosial dan ha-hak yang dimiliki k masyarakat di desa itu, maka pelaksanaan otonomi ditangguhkan. melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa. 7. Pelaksana Harian Kepala Desa, yang selanjutnya disebut Plh. Kepala Desa adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa yang sedang cuti untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa. 8. Perangkat Desa adalah seseorang yang diangkat Kepala Desa dan mempunyai tugas Pasal 49. (1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya; (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama Bupati/Walikota; (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Perangkat Desa Selain kewajiban, Kepala Desa juga memiliki larangan yang tertuang dalam pasal 29 dan berikut bunyinya: a. merugikan kepentingan umum; b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; NRxYyL.

apa hak dan kewajiban kepala desa