DalamPasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berikut pengertian pers: "Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
Komunitas terbentuk karena adanya rasa persatuan dan persaudaraan di antara anggotanya. Begitu pula dengan komunitas sosial yang bisa ditemui dalam kehidupan bermasyarakat.. Mengutip dari buku Sosiologi Komunitas Penyimpang (2018) karya Suardi, komunitas merupakan kumpulan individu yang terikat oleh perekat sosial dengan berbagai ciri khas, yang kemudian membedakannya dengan
wQtOkvg.
berikut ini yang bukan ciri ciri umum lembaga sosial adalah